Selasa, 11 Mei 2010

Mengancam via Twitter, bisa Dijatuhi Hukuman

Padahal apa yang ditulis oleh Paul Chambers, 26 tahun tersebut di twitter miliknya, adalah hanya sebuah gurauan alias iseng belaka.

Namun karena dia menulis akan meledakkan bandara jika penerbangannya ditunda, dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 13,5 juta.

memaksakan pendapatnya bahwa posting di situs mikro-blogging tersebut hanya gurauan. Tetapi hakim di Pengadilan Doncaster Magistrate di utara Inggris menyatakan dirinya bersalah, karena mengirim pesan menyerang, ceroboh dan mengancam di jaringan telekomunikasi publik.

Hakim distrik Jonathan Bennet mengatakan bahwa pesannya secara alamiah mengancam. Dia meminta Chambers membayar denda dan biaya pengadilan.

Chambers ditahan pada bulan Januari setelah dia memposting pesan yang mengatakan dia akan meledakkan bandara Robin Hood di dekat kota kecil Doncaster jika penerbangannya ditunda.

Chambers dari Doncaster mengatakan bahwa dia membuat posting ketika bandara ditutup karena salju dan dia khawatir penerbangannya akan terganggu.

“Sama sekali tidak terlintas di pikiran saya bahwa Robin Hood yang ada di Twitter akan ditanggapi dengan serius karena hal tersebut hanyalah hiperbola tak berbahaya,” ujarnya.

Seorang petugas bandara memergoki pesan tweet tersebut beberapa hari kemudian, tetapi staf keamanan memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah ancaman nyata. Meskipun begitu, mereka menyampaikan pesan tersebut pada kepolisian. Chambers ditahan dua hari kemudian sebelum penerbangannya lepas landas.

Chambers, yang kehilangan pekerjaannya di firma distribusi mobil setelah penahanannya mengatakan bahwa dia akan mempertimbangkan ulang pernyataannya.

Tweet yang menyebabkannya dinyatakan bersalah itu dikirimkan ulang oleh pengguna lain.

sumber : inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar