Rabu, 02 Juli 2014

Berhubungan Suami Istri Setelah Makan Sahur, Bolehkah ?

Pertanyaan:

Saya seorang istri berumur 21 tahun, kami baru menikah belum ada 2 tahun. Hubungan saya dengan suami selama ini baik-baik saja. Memang, kadang muncul pertengkaran kecil bisa jadi, karena ketidaktahuan saya dalam beberapa hal atau bisa juga, karena karakter suami yang rada streng.

Seperti saat bulan Ramadhan sekarang ini. Dulu pernah suami saya marah-marah, karena saya menolak ajakannya berhubungan suami-istri. Saya menolak bukan bermaksud durhaka kepada suami sebagai pimpinan, tapi takut berbuat dosa. Pasalnya, ajakannya pas sehabis sahur.

Demi ketenangan, saya mengajukan pertanyaan kepada Ustadz. Apakah hubungan suami istri boleh dilakukan sehabis makan sahur? Apakah harus segera bersuci sebelum waktu imsak, ataukah boleh melebihi hingga lewat imsak?

Jawaban:

Memang sangat jarang atau malah tidak ada satu bahtera keluarga pun yang tidak mengalami pertengakaran dan permasalahan. Banyak dari permasalahan tersebut sumbernya adalah ketidaktahuan kedua pasutri atau salah satunya. Karena itu, komunikasi antara keduanya harus diciptakan, sehingga bisa saling mengerti dan dapat bermusyawarah menyelesaikan problem yang ada.

Sikap saudari dalam hal ini tidak dapat disalahkan penuh, karena dasarnya adalah kehati-hatian takut melanggar larangan Allah. Namun, bila saudari dan suami saudari mengerti hukumnya, tentu hal itu tidak perlu terjadi.
Nah, Ramadhan hampir datang, sudah seharusnya kita mengetahui hukum-hukum seputarnya, agar memperoleh keutamaan dan dapat menjadikannya sarana menjadi orang yang bertakwa, sebagaimana disampaikan dalam firman-Nya (yang artinya),


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 183).

Di antara hukum-hukum tersebut adalah hukum berhubungan suami istri setelah sahur. Tentang hal ini, Allah telah menjelaskan kebolehan berhubungan suami istri di malam hari sejak matahari terbenam sampai fajar subuh terbit dalam firman-Nya (yang artinya),

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Ayat ini menunjukkan berhubungan suami istri di malam bulan Ramadhan, baik di awal, tengah atau di akhirnya walaupun telah makan sahur, selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu puasa, bila telah masuk waktu fajar wajib menghentikannya. Namun sebaiknya berhati-hati, sebab kalau sampai melewati waktu fajar tersebut itu bisa membatalkan puasa Anda. Lebih-lebih dalam perkara ini, sulit sekali sadar dan dapat memperhatikan waktu dengan seksama. Permasalahannya memang tidak sekadar batal puasanya, yakni orang yang berhubungan suami istri di siang hari – mulai waktu fajar sampai terbenam matahari– dari bulan Ramadhan diwajibkan membayar kafarat, berupa membebaskan budak, bila mendapatkannya dan bila tidak, maka beralih kepada puasa dua bulan berturut-turut. Bila itu pun tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang artinya,

“Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata, ‘Celaka, wahai Rasulullah!’ Beliau menjawab, ‘Ada apa denganmu?’ Ia berkata, ‘Aku berhubungan dengan istriku dalam keadaan aku berpuasa.’ Dalam riwayat lain berbunyi, ‘Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah kamu bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau berkata lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau menyatakan lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak’ Lalu Rasulullah diam sebentar. Ketika kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘Irq berisi kurma – Al-Irq adalah alat takaran –. Beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau menyatakan lagi, ‘Ambillah ini dan bersedakahlah dengannya!’ Kemudian orang tersebut berkata, ‘Apakah ada yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.’ Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).
 Maka berhati-hatilah!

Diusahakan mandi sebelum adzan subuh biar bisa shalat sunnah qabliyah subuh dan shalat subuh berjamaah di masjid. Namun bila keadaan tidak memungkinkan, maka tetap sah walaupun sampai waktu subuh belum juga mandi wajib, sebab Rasulullah pernah mendapati waktu subuh masih junub belum mandi, kemudian tetap berpuasa, sebagaimana dikisahkan oleh Aisyah,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mendapati waktu fajar (subuh) pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi, lalu mandi dan berpuasa.”
Bahkan, ini juga dikisahkan oleh Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernyataan beliau,

“Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mendapati waktu fajar subuh dalam keadaan junub dari hubungan dengan istrinya, kemudian mandi dan berpuasa.”

Demikian penjelasan dari kami, mudah-mudahan dapat menenangkan hati Saudari dan dapat bermanfaat.

Sumber : page facebook dari konsultasisyariah.com

4 komentar: